Senin, 08 Januari 2018

Solid Gold | Kriminolog Sebut Hukum Kebiri Belum Jelas dan Belum Matang



Solid Gold | DEPOK - Polisi bakal mengenakan Wawan Sutiono (49) alias Babeh, pelaku sodomi 41 bocah di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan hukuman kebiri. Hal itu sesuai dengan Perpu Kebiri yang sudah disahkan menjadi Undang-undang. Namun, pro dan kontra tentang hukuman itu masih terjadi.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menjelaskan, untuk melihat suatu tindakan yang pertama dilakukan adalah mengecek kejiwaan pelaku. Karena hukum hanya bisa berlaku untuk pelaku yang sehat jasmani dan rohani.

"Oleh karenanya harus dilihat dahulu aspek kejiwaan pelakunya," kata Andi kepada SINDO, Minggu 7 Januari 2018.

Selanjutnya harus ada penjelasan yang pasti dari pemerintah soal hukuman kebiri. Karena sampai saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menolak menjalankan hukuman tersebut.

"Ini masih kontroversi. Dalam hal ini pemerintah perlu memperjelas manfaat dari pengkebirian, apakah efektif untuk pencegahan atau tidak. Kalau masih belum jelas maka hukuman itu belum matang untuk diterapkan," katanya.

Kendati demikian, dia mendukung adanya hukuman tegas untuk para pedofilia. Yang menurutnya kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan harus dihentikan. Dengan diterapkan hukuman tegas maka diharapkan tidak ada tindakan serupa atau duplikasi dari orang lain.

"Saya pribadi berpendapat kasus seperti ini perlu ada upaya untuk menghentikan pelaku kejahatan seperti ini (pedofilia) terutama pada anak dan perempuan. Hanya saja secara konteks hukum harus jelas. Kalau sudah ada titik temu antara. IDI dengan pemerintah maka itu bisa jadi efektif (dijalankan). Artinya secara hukum dan ilmiahnya sudah ada penjelasan dan kepastian," tuturnya. 

0 comments :

Posting Komentar