Rabu, 23 Juli 2014

Prabowo Subianto Tolak Pemilu Presiden 2014

Filled under:




Jakarta – Calon Presiden Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Prabowo menilai pelaksanaan Pilpres banyak terjadi praktek kecurangan dan cacat secara hukum hingga mencederai proses demokrasi.

"Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak-hak demokrasi WNI antara lain satu proses penyelenggaraan pilpres yang dilaksanakan oleh KPU bermasalah tidak demoratis dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Saksi Prabowo-Hatta, Rambe Kamarulzaman, saat membacakan pernyataan Prabowo di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

Dia menyebutkan, Prabowo menilai pelaksanaan Pemilu tidak adil dan tidak terbuka dikarenakan banyak aturan main yang dibuat dan dilanggar sendiri oleh KPU. Prabowo, kata Rambe, menilai adanya rekomendasi Bawaslu atas kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai daerah diabaikan oleh KPU.

Prabowo dalam pernyataan tertulis menuding adanya sejumlah tindakan pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan asing dengan tujuan sehingga pemilu tidak berlangsung dengan jujur dan adil.

Prabowo berpendapat KPU selalu mengaitkan masalah Pemilu seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, hal demikian dinilai seolah-olah permasalahan Prabowo-Hatta dikaitkan dengan sengketa kepada MK padahal sumber permasalahan terjadi pada internal KPU.

Capres nomor urut satu, menyebutkan dikarenakan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga penyelenggaraan Pemilu cacat secara hukum. Oleh karena itu, Prabowo menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

"Menarik diri dari proses yang berlangsung pada saat ini, kami tidak bersedia mengorbankan amanat mandat yang diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan," ujar Prabowo.

"Saya juga instruksikan kepada saksi-saksi tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak menindaklajuti proses tersebut dan menarik diri dari proses rekapitulasi Pilpres 2014," tambahnya.

Setelah membacakan surat tersebut, Ketua Tim Saksi Prabowo Subianto, Rambe Kamarulzaman bersama-sama dengan tim meninggalkan Ruang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Nasional Pilpres 2014. Pada saat itu rapat pleno sedang membahas rekapitulasi DKI Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan jika Capres mundur dari pelaksanaan Pilpres, maka berdasarkan ketentuan sudah ada pasal pidana yang akan dikenakan terhadap bersangkutan.

"Apakah dia mundur pada saat penetapan ada pidananya atau sebelum penetapan proses rekapitulasi selesai, kita lah nanti," ujarnya.

Dia melanjutkan tidak ada ketentuan yang menyebutkan dalam PKPU bahwa ketidakhadiran atau meninggalkan proses rekapitulasi oleh saksi akan menghalangi penetapan Pilpres. Namun demikian, saksi diharapakan mengikuti secara keseluruhan proses rekapitulasi.

Muhammad mengatakan Bawaslu selanjutnya akan mengkaji apakah pengunduran diri yang dilakukan oleh Prabowo Subianto sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika ditanya tentang proses Pemilu yang disebut oleh Prabowo cacat secara hukum, Bawaslu mempertanyakan pernyataan tersebut. Bawaslu menilai ada pihak-pihak berwenang yang akan menentukan bahwa pelaksanaan Pilpres tidak sesuai dengan hukum.

"Itu ada instrumen hukumnya, yang menyatakan cacat itu bagian mananya," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang menarik diri dari proses pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Namun demikian, kata Hadar, sikap demikian merupakan hak pasangan calon Presiden untuk menyatakan sikap terhadap pelaksaaan Pilpres.

"Kami menyayangkan saja. Secara hukum tidak ada yang menciderai. Aturan tidak ada yang mengatakan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Hadar menambahkan sikap demikian tentu menjadi catatan adanya dinamika tinggi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2014. Menurut Hadar, penarikan diri saat menghadiri proses reakpitulasi suara pada dasarnya tidak menghentikan penetapan Pilpres, hal demikian sama halnya ketika penolakan saksi saat rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan atau Kabupaten.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidqie menyatakan bahwa tindakan Prabowo yang menyatakan menarik diri pelaksanaan Pilpres tidak bisa disebutkan sebagai tindakan pidana Pemilu. Pasalnya, keputusan yang dibuat oleh Prabowo dilakukan setelah semua tahapan rekapitulasi selesai.

"Berbeda saat sebelum pemungutan suara atau saat pemungutan suara, dia bisa diancam," lanjutnya dalam sambungan telepon.

Menanggapi hal demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan turut menyayangkan sikap Prabowo menolak hasil Pilpres serta menatik diri dari dari penyelenggaraan Pilpres. Pasalnya, jika ada dugaan Pemilu berlangsung curang, Prabowo bisa meneruskan ke proses hukum.

Menurut Titi, sikap Prabowo sama saja menyisakan persoalan dikarenakan pada satu sisi dia mengatkakan bahwa Pemilu berlangsung curang dan tidak jujur tapi pada sisi lain dia meninggalkan proses Pilpres. Sikap Prabowo, kata dia, hanya mengurangi nilai demokrasi yang berjalan dengan baik secara bersamaan rakyat sebelumnya sangat antusias mengikuti Pemilu. Sikap Prabowo menurut dia, pada dasarnya hanya merugikan dirinya sendiri.

Sedangkan, Ketua Tim Sukses Capres Jokowi-JK Tjahjo Kumolo juga menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang menolak Pilpres 2014. Namun demikian, dia mengganggap bahwa Prabowo Subianto masih tetap sebagai mitra Jokowi-Jusuf Kalla. Dia berharap KPU segera memberikan jawaban atas surat yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.

"Itu hak politik mereka, namun demikian sebagai mitra dalam pilpres kami juga menyayangkan dan KPU harus menjawab dengan baik dari Prabowo karena berimplikasi atas demokrasi yang sudah berjalan dengan baik," tuturnya.

0 comments :

Posting Komentar